Tips Menjual Tinggi Properti

Selasa, 01 Februari 2011

 

1. Merencanakan Pemasaran

Rencana pemasaran yang jitu adalah langkah pertama dalam meraih calon pembeli. Ini bisa dilakukan dengan pasang iklan, pasang papan pengumuman di depan rumah, mempromosikan melalui situs internet, open house menghadirkan para calon pembeli langsung ke rumah yang dijual dan menyebarkan berita penjualan rumah ke data base / listing jaringan prospek yang sudah dimiliki.
Rencana pemasaran yang baik akan mencantumkan target waktu pencapaian penjualan atau transaksi bagi masing-masing prospek dan teknis pelaksanaannya yang realistis. Keuntungan adanya sistem kerja yang terstruktur baik, masalah akan terdeteksi dengan cepat, penyebabnya pun bisa dikendalikan. Pada akhirnya alur ini akan menciptakan rumusan masalah-masalah dan pemecahannya sebagai sumber pembelajaran di kemudian hari.

2. Menentukan Perusahaan Properti

Bagi yang baru datang di dunia properti, jangan takut dulu terhadap persaingan berat di lapangan. Jika Anda kebetulan ingin bergabung dengan salah satu perusahaan properti, pastikan perusahaan tersebut terpercaya dan profesional di bidangnya. Perusahaan properti yang baik akan menjelaskan secara detail program promosi yang akan dikerjakan, berkas atau dokumen perjanjian yang harus dibuat atau disiapkan, biaya administrasi notaris / PPAT, komisi agen, pajak penjual dan langkah-langkah pendekatan terhadap kedua klien (penjual dan pembeli). Pastikan agen yang Anda pilih benar-benar mampu memberikan akomodasi optimal, harga jual yang pantas bagi rumah dan tetek bengek potongannya tidak membuat harga rumah terlalu tinggi terpaut jauh dengan harga di kawasan.

3. Mensurvey Harga Jual Properti dan Menetapkan Harga

Analisis harga dapat diperoleh dengan :
  • Penawaran harga penjual yang disesuaikan dengan pengetahuan akan rencana pengembangan wilayah.
  • Perbandingan harga rumah yang baru saja terjual di kawasan.
  • Perbandingan penawaran harga properti oleh agen-agen lain / persaingan di area terdekat.
  • Kecenderungan tren rumah yang diinginkan oleh pembeli.
  • Anda dapat menentukan harga sepantasnya bagi properti yang Anda jual. Biasanya harga properti juga disesuaikan dengan harga jual di transaksi sebelumnya yang belum lama terjadi.
  • Selain itu yang harus diperhatikan adalah periode penjualan agar tidak terlalu lama atau terlalu cepat sesuai dengan analisis kenaikan dan penurunan harga.
Dengan adanya analisis yang matang, harga yang nantinya keluar bukan hanya perkiraan tapi berdasarkan keadaan eksisting (kondisi yang sebenarnya). Harga sangat menentukan besarnya lirikan massa pembeli. Jika harga terlalu tinggi, tidak ada yang mau datang untuk sekedar menengok atau menanyakan. Jika harga terlalu rendah tentu sangat merugikan bagi pemilik rumah.
Pastikan kondisi rumah yang sebenarnya, perlu renovasi atau tidak demi menaikkan harga jual. Kelengkapan dokumen properti, fasilitas yang akan dijual dan daya tarik rumah penting untuk mendapatkan harga properti yang optimal.

4. Mempersiapkan Penjualan

Satu hal yang harus dikerjakan untuk menjamin kesan pertama yang baik dari sang pembeli adalah dengan mempersiapkan properti yang akan dijual. Persiapan ini dapat dilakukan dengan mengkondisikan properti dalam keadaan rapi, terawat dan bersih baik luar maupun dari dalam.
Anda bisa juga mengupayakan perbaikan-perbaikan kecil yang dibutuhkan oleh rumah. Tentu saja renovasi ini harus sebanding dengan hasil yang akan diperoleh. Dengan kata lain, Anda harus bisa mengolah titik daya tarik rumah untuk meningkatkan nilai jualnya. Hal-hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan mengecat ulang rumah. Bersihkan semua sampah dalam rumah dan halaman. Jangan biarkan rumah terlihat dekil pada saat “pertunjukannya”. Pastikan semua ruang menunjukkan sisi keindahannya. Kalau perlu upayakan menambah aksesori seperti gorden yang bersih untuk memikat calon pembeli. Yakinkan semua saluran air dan listrik berfungsi dengan baik. Ini termasuk juga pada area dapur dan kamar mandi yang harus senantiasa terlihat rapi dan cemerlang.

5. Menjaga Diri

Tulisan “For Sale” atau “Dijual” di depan rumah, di sisi lain mengandung efek negatif. Tidak semua yang datang ke rumah adalah pembeli. Anda bisa menjaga barang-barang berharga di area tersembunyi dalam mengantisipasi kejahatan. Kalau perlu tanyakan kartu identitas / kartu nama jika ragu terhadap calon pembeli atau tamu yang datang untuk melihat properti. Jangan pernah biarkan penghuni rumah membuka pintu sembarangan.

6. Memberi Persetujuan Harga dan Closing (Transaksi)

Beri kesempatan pembeli dalam menggali informasi dan fakta yang berkaitan dengan rumah. Saat pembeli telah memberikan persetujuan harga, pastikan nantinya transaksi berlangsung pada jadwal yang telah disepakati. Saat transaksi merupakan saat penyerahan sertifikat tanah dan bangunan dan saat menerima uang pembayaran. Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan beserta notaris terpercaya untuk membuat Akta Jual Beli.
Meskipun demikian, pada hari pelaksanaan kadang masih ada negosiasi ulang mengenai sisi kewajiban pembayaran pajak, perbaikan rumah, dan kelengkapan dokumen. Jaminan rumah dalam keadaan bersih adalah pra-syarat mutlak pada saat serah terima dan harus dipenuhi penjual. Secara singkatnya proses transaksi :
  • Sebelum proses jual beli, pemilik rumah harus sudah menyerahkan sertifikat ke PPAT atau notaris untuk pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional.
  • Setelah hasil pengecekan terbit dan hasilnya baik, dalam arti tidak ada sengketa atau pemblokiran pada buku tanahnya, penjual dan pembeli diharuskan membayar pajak pada instansi berwenang. Pajak-pajak tersebuat diantaranya , SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar atau dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat, dengan cara menyerahkan fotokopi lembar pertama dan asli lembar ke lima kepada notaris / PPAT ; SSB (Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah pembeli harus juga didaftarkan dan dicap di Kantor Pelayanan PBB setempat (daerah dimana properti berada).
Setelah semuanya dilakukan, penandatanganan Akta Jual Beli harus dilakukan di depan notaris. Istri atau suami penjual dan pembeli harus turut serta menandatanganinya.
Pada transaksi melalui KPR, tidak semua dokumen diperlukan pada saat penandatanganan karena telah ditangani dan disimpan oleh bank pemberi kredit (KPR / Kredit Pemilikan Rumah). Jika transaksi masih memerlukan proses selanjutnya, maka perlu dibuat SPPJB (Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli). SPPJB berisi ketentuan hak dan kewajiban para pihak terlibat, berikut denda dan batas akhir pelaksanaan perjanjian, sesuai hukum perdata yang berlaku.

0 komentar:

hallo
Comment Back Myspace Comments

BUKU TAMU

KURS MATA UANG TERKINI

ym
TEMPAT DIBUKANYA WEB INI

Arsip Blog