Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang meliputi:
Izin Lokasi (IL); I
zin Pemanfaatan Tanah (IPT);
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/Pengeringan);
Izin Konsolidasi Tanah (IKT/LC);
Izin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (IPL
Istilah di Perijinan dalam dunia devloper
Minggu, 03 April 2011
Label:
INFO
Diposting oleh
Indo Property
di
03.45
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)